Jum’at, 10 Juni 2022
Gubernur Kalimantan Barat diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si membuka secara resmi acara Sosialisasi Layanan Publik Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, yang dilaksanakan pada hari Jumat 10 Juni 2022 bertempat di halaman SDN 41 Sungai Ambawang, Jalan Sambas Barat Perumnas IV .
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Pejabat yang mewakili Pangdam XII/ Tanjungpura, Pejabat yang mewakili Kapolda Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Dandim 1207/Pontianak, Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kubu Raya, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pontianak serta masyarakat Perumnas IV.
Warga Perumnas IV sangat antusias mengikuti sosialisasi dan bersedia memberikan dukungan terhadap layanan yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya antara lain berupa perbaikan infrastruktur (jalan, selokan), Pendidikan, kesehatan, layanan kependudukan dan lain sebagainya.