
PENGUMUMAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN POS LINTAS BATAS NEGARA (PLBN) SUNGAI KELIK KAB. SINTANG

Biro Pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 Tentang nama Rupabumi. Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 bertempat di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalimantan Barat dilakukan Sosialisasi secara virtual yang dipimpin langsung oleh Bapak Sekrataris Daerah Provinsi Kalimantan Barat A. L. LEYSANDRI, SH dan yang menjadi narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut adalah Bapak Heri Priyanto, ST,MT. Ketua Pusat Studi Informasi Geospasial (PSIG) Universitas Tanjungpura. Adapun peserta yang diundang dalam acara Sosialisasi adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat serta semua elemen masyarakat dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi Pemerintahan Daerah melalui penyelenggaraan nama rupabumi secara tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran dan kepastian hukum.
Diharapkan dengan ditetapkannya sebuah Kebijakan Daerah ini melalui Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi agar dapat menjadi Landasan Hukum dan Pedoman Dalam Rangka Penyelenggaraan Nama Rupabumi Di Provinsi Kalimantan Barat serta dapat mencegah terjadinya konflik didalam masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Jakarta, 18 Februari 2020
Pada tanggal 18 Februari 2020 di Kantor Ditjen BAK Kemendagri telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Segmen Batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Rapat Dihadiri Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Kalbar, Tim PBD Kabupaten Sintang dan Tim PBD Kabupaten Melawi. Pada rapat tesebut disepakati terhadap Titik Koordinat dan Penarikan Garis Batas antara Kabupaten sintang dengan Kabupaten Melawi, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Finalisasi Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi, Draft Permendagri serta Peta Lampiran Permendagri.
Dengan ditandatanganinya 3 (tiga) dokumen tersebut, maka tahap selanjutnya adalah Penetapan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi oleh Menteri Dalam Negeri, dan dengan demikian Kabupaten Melawi telah menyelesaikan Penegasan Batas Daerahnya berarti sudah temu gelang/Polygon.
Permasalahan Batas Wilayah menjadi isu yang sangat penting dan strategis. Secara umum, batas wilayah adalah tanda pemisah antara unit regional (wilayah) geografi yeng bersebelahan. Unit regional geografi tersebut bisa dalam aspek fisik, aspek politik, aspek sosio kultural dan aspek ekonomi. Dalam pengertian wilayah dari aspek politik, maka dikenal konsep wilayah fungsional administratif.
Terkait dengan pelaksanaan penegasan batas daerah, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa daerah dibentuk dengan Undang-undang Pembentukan Daerah. Lebih lanjut dalam undang-undang tersebut pasal 34 dan 35 menjelaskan bahwa negara telah mengatur berbagai aspek yang diperlukan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan antara lain nama ibu kota, cakupan wilayah, batas dan sebagainya. Dalam undang-undang tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa penentuan batas wilayah secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan penegasan batas daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Peraturan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun para pihak terkait yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan. Pelaksanaan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan harus dilaksanakan dengan sistematis dan terkoordinasi guna meminimalisir munculnya konflik di wilayah perbatasan yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan fungsi Pemerintahan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedua daerah. Untuk mewujudkannya maka diperlukan program penataan daerah yang berkesinambungan dalam bentuk kerjasama antar daerah maupun dukungan pembiayaan serta sinergisitas melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Tim PBD Provinsi maupun PBD Kabupaten/Kota.
Segmen batas antar daerah di Provinsi Kalimantan Barat berjumlah 35 (tiga puluh lima) segmen terdiri dari 10 (sepuluh) segmen batas antar provinsi dan 25 (dua puluh lima) segmen batas antar kabupaten/kota dalam provinsi. Dari total segmen batas tersebut, yang telah Permendagri hinggaJuli 2020 sejumlah 21 segmen atau (60,00%), Fasilitasi Kemendagri sebanyak 12 segmen atau (34,29%) dan Fasilitasi Provinsi sebanyak 2 segmen atau (5,71%).
Untuk batas Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi lainnya sebanyak 10 Segmen Batas yang telah ditetapkan dengan Permendagri sebanyak 8 Segmen atau (80%) sedangkan fasilitasi Kemendagri sebanyak 2 Segmen atau (20%).
Untuk segmen batas antar kabupaten/kota dalam provinsi Kalimantan Barat sebanyak 25 segmen yang telah ditetapkan dengan Permendagri sebanyak 13 segmen atau (52%), Fasilitasi Kemendagri sebanyak 10 Segmen atau (40%) sedangkan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 Segmen atau (8%). Untuk lebih rinci perkembangan penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi sebagai berikut :
Berdasarkan Perkembangan sampai dengan bulan Juli 2020 segmen batas yang difasilitasi oleh Kemendagri sebanyak 12 (dua belas) Segmen batas yang terdiri dari :
Untuk segmen batas yang dalam Fasilitasi Provinsi sebanyak 2 (dua) segmen Yaitu Segmen Batas antara Kab. Bengkayang dengan Kab. Landak dan Kab. Ketapang dengan Kab. Sekadau.
Kontributor, by Bagian Pemerintahan Biropem Setda Prov. Kalbar 2020.
Kalimantan Barat merupakan Provinsi yang kaya dengan keragaman unsur rupabumi, yang merupakan bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alami dan buatan. Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi wilayah, terhadap setiap unsur rupabumi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat harus dilakukan inventarisasi, verifikasi dan pembakuan nama sesuai dengan kaidah pembakuan nama rupabumi.
Kebijakan pembakuan nama rupabumi adalah salah satu langkah untuk menjalankan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 48 ayat (1), bahwa “Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupabumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah”.
Pembakuan nama rupabumi merupakan langkah strategis, mengingat nama rupabumi merupakan suatu titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain. Data rupabumi membantu pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan serta membantu para administrator pemerintahan, swasta, pembuat peta, akademisi, penyedia informasi, dan masyarakat luas. Data rupabumi tersebut dapat berupa peta dasar, sebagaimana pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial disebutkan bahwa nama rupabumi merupakan bagian dari peta dasar. Pembakuan nama rupabumi dimaksudkan untuk membuat kesamaan pemahaman dalam penulisan, pengejaan, pengucapan, dan penginformasian suatu unsur rupabumi yang meliputi arti nama, sejarah nama, letak wilayah administrasi, dan posisi geografis yang jelas.
Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.