Tentang Kami

Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Keberadaan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Peraturan Daerah tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah tersebut dinyatakan bahwa Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan kebijakan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat DPRD, Lembaga Lainnya dan Satuan Polisi Pamong Praja serta tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami Siap Mendengarkan

Anda memiliki suara yang penting! Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan kami yang inovatif dan terpercaya untuk mengungkapkan keluhan Anda.
Layanan Pengaduan WhatsApp

Unit Layanan Pengaduan

Kunjungi Pengaduan