Jakarta, 18 Februari 2020

Pada tanggal 18 Februari 2020 di Kantor Ditjen BAK Kemendagri telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Segmen Batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Rapat Dihadiri Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Kalbar, Tim PBD Kabupaten Sintang dan Tim PBD Kabupaten Melawi. Pada rapat tesebut disepakati terhadap Titik Koordinat dan Penarikan Garis Batas antara Kabupaten sintang dengan Kabupaten Melawi, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Finalisasi Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi, Draft Permendagri serta Peta Lampiran Permendagri.

Dengan ditandatanganinya 3 (tiga) dokumen tersebut, maka tahap selanjutnya adalah Penetapan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi oleh Menteri Dalam Negeri, dan dengan demikian Kabupaten Melawi telah menyelesaikan Penegasan Batas Daerahnya berarti sudah temu gelang/Polygon.
