Bagian Kerjasama

Bagian Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah di bidang kerjasama antar pemerintah, kerjasama badan usaha/swasta dan tata usaha biro serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi.

Bagian Kerjasama membawahi :

  1. Sub Bagian Kerjasama Antar Pemerintah;
  2. Sub Bagian Kerjasama Badan Usaha/Swasta; dan
  3. Sub Bagian Tata Usaha Biro.

Untuk melaksanakan tugas Bagian Kerjasama mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bagian Kerjasama;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama antar pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama badan usaha/swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan kegiatan urusan dan pelayanan ketatausahaan Biro;
  5. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pengkoordinasian dan fasilitasi perangkat daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. pembinaan dan pengawasan di bidang kerjasama pada Kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain di bidang kerjasama yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.