Bagian Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah di bidang kerjasama antar pemerintah, kerjasama badan usaha/swasta dan tata usaha biro serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi.
Bagian Kerjasama membawahi :
- Sub Bagian Kerjasama Antar Pemerintah;
- Sub Bagian Kerjasama Badan Usaha/Swasta; dan
- Sub Bagian Tata Usaha Biro.
Untuk melaksanakan tugas Bagian Kerjasama mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bagian Kerjasama;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama antar pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama badan usaha/swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kegiatan urusan dan pelayanan ketatausahaan Biro;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian dan fasilitasi perangkat daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan di bidang kerjasama pada Kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang kerjasama yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.