Bagian Otonomi Daerah

Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah di bidang adminitrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi.

Bagian Otonomi Daerah membawahi :

  1. Sub Bagian Administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah dan Penataan Urusan; dan
  3. Sub Bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas Bagian Otonomi Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bagian Otonomi Daerah;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi Kepala Daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang otonomi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pengkoordinasian dan fasilitas perangkat daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang otonomi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. pembinaan dan pengawasan di bidang otonomi daerah pada Kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang otonomi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang otonomi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain di bidang otonomi daerah yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.