Bagian Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah di bidang administrasi wilayah pemerintahan, fasilitasi penataan wilayah dan pemerintahan umum serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi. Bagian Pemerintahan sebagaimana membawahi :
- Sub Bagian Administrasi Wilayah Pemerintahan;
- Sub Bagian Fasilitasi Penataan Wilayah; dan
- Sub Bagian Pemerintahan Umum.
Untuk melaksanakan tugas Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bagian Pemerintahan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi wilayah pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang fasilitasi penataan wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian dan fasilitasi perangkat daerah terhadap tugas dan fungsi di bidang administrasi wilayah pemerintahan, fasilitasi penataan wilayah dan pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan dan pengawasan di bidang pemerintahan pada Kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang pemerintahan yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.