MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Melaksanakan Pelayanan Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan Yang Berlaku.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik Untuk Informasi Yang Wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana undang-undang dan Peraturan Yang Berlaku.
- Merespon Dengan Cepat Permintaan Informasi dan Keberatan Atas Informasi Publik Yang Disampaikan baik langsung Maupun Melalui Media.
- Melakukan Evaluasi dan Perbaikan yang berkelanjutan.