Maklumat

MAKLUMAT 
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Melaksanakan Pelayanan Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Memberikan Pelayanan Informasi Publik Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan Yang Berlaku.
  3. Menyediakan Daftar Informasi Publik Untuk Informasi Yang Wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana undang-undang dan Peraturan Yang Berlaku.
  4. Merespon Dengan Cepat Permintaan Informasi dan Keberatan Atas Informasi Publik Yang Disampaikan baik langsung Maupun Melalui Media.
  5. Melakukan Evaluasi dan Perbaikan yang berkelanjutan.