Profil PPID

TENTANG PPID BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat dilakukan sebagai upaya peningkatan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik serta menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumentasi publik yang berkualitas.

PPID Pembantu (BIROPEM) yang dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Biro sebagai Atasan PPID Pembantu berkedudukan di bawah PPID Utama yaitu Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

TUGAS DAN FUNGSI PPID BIROPEM SETDA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PPID Pembantu di lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  3. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

Fungsi PPID Pembantu :

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi Arsip
  3. Pelayanan Informasi