Tata Cara Permohonan/Pengajuan

PPID Pembantu

TATA CARA PERMOHONAN/PENGAJUAN
 

Halaman ini berisi tentang tata cara mengenai mekanisme permohonan informasi, mekanisme pengajuan keberatan dan mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian;
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
  7. Membukukan dan mencatat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik(PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
  2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi.

 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi yang langkah-langkahnya, dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi Provinsi. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa, maka Komisi Informasi Provinsi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  4. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi Provinsi, sengketa selesai. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

 

PENGAJUAN DAN PERMOHONAN SECARA ONLINE

Pengajuan dan Permohonan secara Online dapat diajukan ke alamat email Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan formulir yang disediakan.

e-Mail :
biropemerintahanprovkalbar@gmail.com

atau dapat langsung mengisi form Online melalui PPID Provinsi Kalimantan Barat melalui link dibawah ini.

Form Online