Tugas Dan Fungsi

Profil

Tugas:

Biro Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama.

 

Fungsi:

  1. Perumusan program kerja di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama;

  2. Perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan

  4. perundang-undangan;

  5. Pelaksanaan koordinasi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama pada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. Pelaksanaan fungsi lain di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.