Tugas:
Biro Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama.
Fungsi:
-
Perumusan program kerja di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama;
-
Perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan
-
perundang-undangan;
-
Pelaksanaan koordinasi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama pada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Standar Pelayanan Publik:
-
Pelayanan Konsultasi
-
Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi
-
Fasilitasi Rapat/Audiensi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga Lain
-
Pelayanan Penyediaan Narasumber
-
Fasilitasi Kerjasama Daerah
-
Fasilitasi Administrasi Permohonan Izin Ke Luar Negeri Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota
-
Pelayanan Administrasi Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah
-
Fasilitasi Administrasi Pengganti Antar Waktu DPRD Provinsi
-
Fasilitasi Administrasi Pengganti Antar Waktu DPRD Kab/Kota
-
Fasilitasi Administrasi Pembentukan Daerah (Pembentukan Desa/kelurahan dan Kecamatan)
-
Fasilitasi Administrasi Pembentukan Daerah
-
Fasilitasi Administrasi Penegasan Batas Daerah