Tugas:
Biro Pemerintahan mempunyai tugas merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama.
Fungsi:
-
Perumusan program kerja di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama;
-
Perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan
-
perundang-undangan;
-
Pelaksanaan koordinasi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama pada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan kerjasama yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.