Tentang PPID Biro

PPID Pembantu

 

Tentang PPID Biro
 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7/DISKOMINFO/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Biro ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang didukung oleh Bidang Pendukung PLID yang terdiri dari Pejabat/Staf di lingkungan Biro Pemerintahan.

 

Tugas & Fungsi PLID Biro Pemerintahan

 

Dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7/DISKOMINFO/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pembentukan Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga dijabarkan tentang tugas Keanggotaan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) khususnya Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku PPID Pambantu beserta Bidang Pendukungnya. Penjabaran tugas tersebut adalah sebagai berikut:

Tugas PPID Pembantu

 

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedapankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  7. Mengajukan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPID Utama; dan
  8. Mendukung pelaksanaan tugas PPID Utama sebagai walidata di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Fungsi PPID Pembantu

 

  1. Pengelola Informasi;
  2. Dokumentasi Arsip; dan
  3. Pelayanan Informasi.

 

Visi & Misi Pelayanan PLID Biro Pemerintahan
 

Visi
 

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance.

 

Misi
 

Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab;
  2. Meningkatkan Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;
  3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;
  4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  5. Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.

 

Maklumat Pelayanan PPID Biro Biro Pemerintahan
 

Maklumat Pelayanan PPID Biro Biro Pemerintahan dalam Pelayanan adalah sebagai berikut:

  1. Kami Siap Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Kami Akan Menjaga Kemitraan Dengan Media Massa Dan Seluruh Stakeholder Dalam Mendukung Keseimbangan Pemberitaan Dan Citra Pemerintah Provinsi Kalbar.
  3. Kami Siap Memberikan Layanan Sandi Dan Telekomunikasi Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku.
  4. Kami Siap Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur Dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan Yang Berlaku.